“Perjalanan saudara sampai hari ini bukanlah proses yang mudah, namun melewati proses yang sangat panjang. Untuk itu, saya berharap amanah ini jangan disia-siakan,” tutur Politisi Partai Golkar itu.
Kemudian, Benny juga mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, agar tidak cepat mengajukan pindah tempat tugas.
“Jangan buru-buru mau pindah (tempat tugas). Ikuti saja aturan dan ketentuan yang berlaku. Perlu saudara ketahui, masih banyak rekan-rekan honorer di Kabupaten Sijunjung yang menantikan seperti yang anda dapatkan hari ini,” jelasnya.
Selain itu, Bupati menegaskan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, harus mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga harus mematuhi dan melaksanakan aturan dan hukum agama yang dianut. (ndo)




















