PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menjamin akan memberikan reward kepada Kepala Jorong dengan pungutan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 100 persen. Ini merupakan bentuk stimulasi pemerintah untuk mendorong pendapatan daerah yang berasal dari pajak bumi dan bangunan.
Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (27/11).
“Kami akan memberikan reward kepada Nagari dan Jorong yang dapat mencapai 100% Pungutan pajak PBB-P2 dan tentunya akan ada evaluasi kepada jorong dan nagari yang masih rendah capaiannya,” kata Khairunas siang ini.
Bupati menyampaiikan bahwa pungutan pajak ini menjadi salah satu kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Namun sayangnya, hingga 31 Oktober 2023 lalu penerimaan dari PBB-P2 baru terealisasi sebesar 34,66 persen dari target Rp 2,71 miliar. “Kondisi ini sangat memprihatinkan karena tidak berbanding lurus dengan hak yang diperoleh nagari berupa dana DD, ADD, DBH-PRD yang nota bene bersumber dari penerimaan pajak dan lain-lain,” jelasnya.




















