BERITA UTAMA

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL

0
×

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL

Sebarkan artikel ini
DITAHAN KPK— Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA, METRO–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada, Senin (27/11).

“Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT [Muhammad Hatta] dengan pertimbangan ti­dak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (28/11).

Baca Juga  Pasca Anak Panti Asuhan Tenggelam di Pantai Air Manis, Korban Kedelapan Ditemukan, Kondisinya Meninggal Dunia 200 Meter dari Bibir Pantai

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan tiga pegawai Kementan atas nama Panji Harjanto, Hartoyo dan seseorang berinisial U. Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sementara U memohon perlindungan fisik, PHP dan rehabilitasi psikologis.

Hal ini setelah LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, lanjut Edwin, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap per­kara. Selain itu, terda­pat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Baca Juga  Rumah di Alahan Panjang Membara

“Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P [Panji] dan H [Hartoyo] berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural,” ucap Edwin.

“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani pro­ses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Pro­sedural, dan rehabilitasi psikologis,” pungkasnya. (jpg)