Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLITIKA

Jadwal Kampanye Dimulai, KPU Ungkap Aturan Kampanye Pemilu 2024

Redaksi
Selasa, 28 November 2023 | 11:10 WIB
ILUSTRASI— KPU RI

ILUSTRASI— KPU RI

JAKARTA, METRO–Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023. Terkait pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024, yang diatur da­lam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 memuat informasi jadwal pelaksanaan, aturan hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023-10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon pre­siden dan wakil presiden, dan media sosial

21 Januari-10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. 11-13 Februari 2024, Masa tenang. 14 Februari 2024, Pemungutan suara serentak Pemilu, 2-22 Juni 2024, Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua. 23-25 Juni 2024, Masa tenang.

Dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023 disebutkan, materi kampanye Pe­milu 2024 meliputi: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampa­nye Pemilu presiden dan wakil presiden; Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampa­nye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Sementara itu, Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyebutkan, kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui metode: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga Kampa­nye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi kampanye Pe­milu pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU juga mengeluarkan larangan-larangan kampanye Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023: Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; Gedung atau fasilitas milik pemerintah; Jalan-jalan protokol; Jalan bebas hambatan; Sarana dan prasarana publik; dan/atau Ta­man dan pepohonan.

Alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; Gedung milik pemerintah; Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kam­panye Pemilu dilarang: Mempersoalkan da­sar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; Me­lakukan kegiatan yang mem­bahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyara­kat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu; Menggu­nakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pen­didikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; ASN; TNI, POLRI, Kepala desa Perangkat desa Anggota badan permu­sya­wa­ratan desa; dan Warga ne­gara Indonesia yang tidak me­miliki hak memilih.

Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang men­janjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya; Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; Memilih Pasangan Calon tertentu; Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau Memilih Calon Anggota DPD tertentu.

“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud da­lam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” ungkap Bagja da­lam keterangannya, Senin (27/11).

Bagja menjelaskan pa­ra peserta Pemilu 2024 bisa mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Hal ini terutama terkait suku, agama, ras dan an­targolongan serta berita hoaks.

“Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka per­lu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu,” ucapnya. (*/rom)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Jadwal Kampanye Dimulai, KPU Ungkap Aturan Kampanye Pemilu 2024

Jadwal Kampanye Dimulai, KPU Ungkap Aturan Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 | 11:10 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025