Oleh karena itu kondisi kemasyarakatan menuntut adanya perbaikan- perbaikan dalam pengaturan kehidupan di dalam bermasyarakat yang perlu mendapat perhatian secara responsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah di daerah, baik pemerintah daerah maupun lembaga DPRD Agam,” jelasnya.
Menurutnya, tercapainya kesepakatan dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan wujud keseriusan dan kebersamaan yang tercipta antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam.
Hal ini juga sebagai upaya memajukan kehidupan masyarakat, menciptakan ketertiban umum, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Ditambahkan, tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan pengundangan dan penyebarluasan. (pry)
