AGAM/BUKITTINGGI

DPRD-Pemkab Agam Tetapkan 39 Usulan Ranperda ke Propemperda 2024

0
×

DPRD-Pemkab Agam Tetapkan 39 Usulan Ranperda ke Propemperda 2024

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— DPRD bersama pemerintah kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Jumat (24/11) di Aula Utama DPRD Agam.

AGAM, METRO–DPRD bersama pemerintah kabupaten Agam meng­gelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Pe­raturan Daerah (Propemperda) Ta­hun 2024, Jumat (24/11) di Aula Utama DPRD Agam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, SPd, MM. Turut dihadiri juga Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM dan anggota DPRD Agam beserta sejumlah OPD terkait.

Pada Propemperda 2024 ini, terdapat 39 usulan Ranperda ditetapkan.

Dari 39 usulan Ranperda itu, sebanyak 21 Ranperda berasal dari usulan DPRD dan 15 usulan Pemerintah Daerah. Kemudian ditambah 3 Ranperda wajib tahunan.

Baca Juga  Kakek 67 Tahun Cabuli 3 Bocah di Kabupaten Agam, Dipaksa Naik ke Motor lalu Dibawa Raun, Ditangkap Massa lalu Diserahkan ke Polisi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Agam Mardisal Athan, me­ngatakan penyusunan Propemperda Kabupaten Agam Tahun 2024 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu kondisi kemasyarakatan menuntut adanya perbaikan- perbaikan dalam pengaturan ke­hidu­pan di dalam berma­syarakat yang perlu men­dapat perhatian secara responsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah di daerah, baik pemerintah daerah maupun lembaga DPRD Agam,” jelasnya.

Menurutnya, tercapai­nya kesepakatan dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah da­erah merupakan wujud keseriusan dan kebersamaan yang tercipta antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam.

Baca Juga  IJP Salurkan Ratusan Mukena untuk Masyarakat Kabupaten Agam

Hal ini juga sebagai upaya memajukan kehidupan masyarakat, menciptakan ketertiban umum, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ditambahkan, tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan pengundangan dan penyebarluasan. (pry)