Dijelaskan Kompol Muhammad Rosidi, mendapat informasi tersebut, Tim Phyton langsung mendatangi kedai untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku hingga berhasil diringkus.
“Usai ditangkap, kami lakukan interogasi terhadap pelaku Akmal. Ternyata, Akmal melancarkan aksinya dibantu oleh pacarnya yang berinisial I yang kini dinyatakan sebagai DPO. Selain itu, Penyidik juga memperoleh informasi bahwa I merupakan salah satu karyawan di tempatnya mencuri tersebut,” ujarnya.
Kompol Muhammad Rosidi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku Akmal, ia melancarkan aksinya berawal pacarnya melayani dua orang pengunjung tanpa sadar meninggalkan satu unit ponselnya yang tertutup buku menu. Melihat hal tersebut kemudian pacar pelaku mengambil hp tersebut serta memangil pelaku untuk membawa ponsel tersebut ke kosannya.
“Pelaku Akmal juga sempat mengambil sim card milik korban, lalu dimasukkan ke Hp miliknya kemudian pelaku A menggunakan nomor Hp korban tersebut untuk menarik saldo korban yang ada di aplikasi DANA sebanyak Rp 100 ribu. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lubeg untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (brm)
















