BERITA UTAMA

Dibantu Pacar, Mahasiswa Nekat Curi Hp iPhone

0
×

Dibantu Pacar, Mahasiswa Nekat Curi Hp iPhone

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku Akmal yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung.

PADANG, METRO —Seorang pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ditangkap Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung atas kasus pencurian ponsel merek iPhone.  Mirisnya, mahasiswa itu melancarkan aksinya dibantu oleh pacarnya yang saat ini masih dalam pengejaran alias buron.

Saat diringkus di kamar kos di jalan Kampung Koto, Kecamatan Nanggalo, pelaku bernama Akmal (22) yang berasal dari Kabupaten Sijunjung ini, dibuat  tak berkutik. Pasalnya, petugas berhasil menemukan barang bukti ponsel iPhone yang dicuri bersama pacarnya.

Kapolsek Lubeg, Kompol Muhammad Rosidi mengatakan, pelaku me­lancarkan aksi pencurian itu di kedai minum di Lokita, pinggir jalan utama Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku ditangkap pa­da Minggu, (26/11), tanpa perlawanan di kamar kosnya.

“Pelaku kami tangkap setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya di kedai Lokita. Akibat dari aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp9,8 juta,” jelas Kompol Muhammad Rosidi, Senin (27/11).

Dijelaskan Kompol Muhammad Rosidi, mendapat informasi tersebut, Tim Phyton langsung mendatangi kedai untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi  keberadaan pelaku hingga berhasil diringkus.

“Usai ditangkap, kami lakukan interogasi terhadap pelaku Akmal. Ternyata, Akmal melancarkan aksinya dibantu oleh pacarnya yang berinisial I yang kini dinyatakan sebagai DPO. Selain itu, Penyidik juga memperoleh informasi bahwa I merupakan salah satu karyawan di tempatnya mencuri tersebut,” ujarnya.

Kompol Muhammad Rosidi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku Akmal, ia melancarkan aksinya berawal pacarnya melayani dua orang pengunjung tanpa sadar meninggalkan satu unit ponselnya yang tertutup buku menu. Melihat hal tersebut kemudian pacar pelaku mengambil hp tersebut serta memangil pelaku untuk membawa ponsel ter­sebut ke kosannya.

“Pelaku Akmal juga sempat mengambil sim card milik korban, lalu dimasukkan ke Hp miliknya kemudian pelaku A menggunakan nomor Hp korban tersebut untuk menarik saldo korban yang ada di aplikasi DANA sebanyak Rp 100 ribu. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lubeg untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (brm)