PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial FY alias Feri Perek (36) dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler (ponsel) yang ia lakukan bersama temannya.
Feri Perek ditangkap oleh Tim Klewang pada Minggu malam (26/11) di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku Feri Perek ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Sendu Okira Panda ke Polsek Nanggalo.
“Pelaku melakukan aksinya itu di Siteba pada Sabtu (25/11) pukul 11.00 WIB di Berok Rakik, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo,” kata Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (27/11).
Kompol Dedy mengatakan, aksi pencurian itu diketahui saat pelapor terbangun dari tidurnya karena mendengar ribut-ribut dari temannya yang mencari ponsel. Saat itu pelapor langsung menuju teras rumah dan melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi.
“Saat dicek ke dalam kamar, dua ponsel milik korban juga hilang. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp37 juta,” katanya.
Menurut Kompol Dedy, pelaku bisa ditangkap di saat polisi berhasil mengidentifikasi atau melacak salah satu ponsel yang hilang dipegang oleh seseorang bernama Ari.
“Tim kemudian mengamankan saksi beserta barang bukti, setelah diinterogasi saksi menerangkan bahwa ponsel itu ia dapat dari Feri Perek,” katanya.
Setelah itu, kata Kompol Dedy, Tim Klewang kemudian menangkap Feri Perek di kawasan Dadok Tunggul Hitam. Kepada petugas, ia mengaku beraksi bersama salah satu rekannya yang saat ini masih buron.
“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut. Sedangkan temannya masih terus kita lacak kebarannya untuk dilakukan penangkapan secepat mungkin,” tuturnya. (brm)






