Bawaslu Kota Padangpanjang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangpanjang menggelar sosialisasi perbawaslu tahapan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, menyampaikan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.
“Sementara untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang,” tuturnya.
Dikatakan Robby, berdasarkan ketentuan jadwal dan tahapan pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November. Sementara terhitung mulai 4 November sampai 27 November merupakan waktu dilarang kampanye.
Roby Hadi Putra Anggota Bawaslu mengatakan Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kami imbau seluruh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota untuk menaati aturan dan regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu tersebut.
Sementara itu, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Kasatpol PP Damkar, Benny,mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan tersebut.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam perda itu diatur mengenai tertib fasilitas umum yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum,” jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti stakeholder terkait seperti Polres, KPU, dinas perhubungan, BPKD, Satpolpp, Partai Politik dan panwascam se Kota Padangpanjang.(rmd)






