METRO SUMBAR

Lakukan Langkah Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Gelar Sosialisasi

0
×

Lakukan Langkah Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
RAPAT—Bawaslu Kota Padangpanjang Gelar Rapat Fasilitas Central Penegakan Hukum Terpadu.

Bawaslu Kota Padangpanjang  Badan Pe­ngawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangpanjang menggelar sosialisasi perbawaslu tahapan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, menyampaikan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Sementara untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimu­lainya masa tenang,” tuturnya.

Dikatakan Robby, berdasarkan ketentuan jadwal dan tahapan pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November. Sementara terhitung mulai 4 November sampai 27 November merupakan waktu dilarang kampanye.

Baca Juga  Adel Wahidi: 2018, Padangpariaman Berada di Zona Hijau Kepatuhan

Roby Hadi Putra Anggota Bawaslu mengatakan Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kami imbau seluruh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota untuk menaati aturan dan regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu tersebut.

Sementara itu, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Kasatpol PP Damkar, Benny,mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan tersebut.

Baca Juga  Keberadaan Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Aib Keluarga

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam perda itu diatur mengenai tertib fasilitas umum yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum,” jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti stakeholder terkait seperti Polres, KPU, dinas perhubungan, BPKD, Satpolpp, Partai Politik dan panwascam se Kota Padang­panjang.(rmd)