METRO SUMBAR

Bawaslu Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

0
×

Bawaslu Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
TAHAPAN—Sosialisasi tahapan sekaligus apa saja yang menjadi pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang menggelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (10/11) di Hotel Rangkayo Basa, Silaing Bawah.Kegiatan ini diikuti beberapa instansi terkait serta partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Padangpanjang

Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP me­nyam­paikan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Sementara untuk pemilu presidendan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang,” tuturnya.

Baca Juga  Wujdukan Pelayanan Prima, RSUD Lubuk Sikaping Berbenah

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan jadwal dan tahapan pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November. Sementara terhitung mulai 4 November sampai 27 November merupakan waktu dilarang kampanye.

“Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadappelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kami imbau seluruh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota untuk menaati aturan dan regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Kasatpol PP Damkar, Benny, S.STP mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan tersebut.

Baca Juga  Prestasi Bung Hatta, Cerminan Kepemimpinan dan Inspirasi bagi Generasi Muda Indonesia

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam perda itu diatur mengenai tertib fasilitas umum yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum,” jelasnya. (rmd)