“Wajib bagi semua parpol peserta Pemilu 2024 tanpa terkecuali untuk menyampaikan LADK,” katanya.
Dilanjutkan Ory, Sesuai Peraturan KPU No 18 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pengelolaan dana kampanye oleh parpol selama masa kampanye, adalah untuk mewujudkan Pemilu Akuntabel dan Transparan.
“Oleh sebab itu, parpol wajib mencatat semua belanja yang timbul selama kampanye, dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan,” pungkas Ory. (fer)
Laman 2 dari 2
















