POLITIKA

Ory: RKDK dan LADK Kewajiban Bagi Parpol

0
×

Ory: RKDK dan LADK Kewajiban Bagi Parpol

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Sumatera Barat (sumbar)  menyebutkan pem­buatan rekening khusus dana kampanye (RKDK)  dan Pe­nyam­paian laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan keniscayaan bagi setiap  partai politik (parpol)  yang menga­jukan calon legislatif (caleg)  maupun yang tidak sempat mengajukan caleg disetiap dapil di berbagai tingkatan.

“RKDK dan LADK ini se­buah keniscayaan bagi parpol, baik yang ada caleg maupun yang belum sempat menga­jukan ca­lon caleg disetiap dapil,” ujar Ketua Divisi Teknis Penye­leng­garaan Pemilu Ory Sativa Syak­ban, Jumat (24/11).

Baca Juga  Daerah (tak) Layak Anak

Dikatakan Ory, Penyam­paian LADK kewajiban bagi semua parpol peserta pemilu tanpa terkecuali, Ada ataupun tidak memiliki caleg disetiap dapil dan lembaga perwakilan.

“Wajib bagi semua parpol peserta Pemilu 2024 tanpa ter­kecuali untuk menyampaikan LADK,” katanya.

Dilanjutkan Ory,  Sesuai Peraturan KPU No 18 Tentang Da­na Kampanye Pemilihan Umum pengelolaan dana kam­panye oleh parpol selama masa kampanye, adalah untuk me­wujudkan Pemilu Akuntabel dan Transparan.

“Oleh sebab itu, parpol wa­jib mencatat semua belanja yang timbul selama kam­pa­nye, dicatat dalam pem­bukuan dan dilaporkan,” pungkas Ory. (fer)

Baca Juga  DCT DPRD Sumbar 1: Peluang Caleg Baru