PADANG, METRO–Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (Unand) berinisial KC yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa akhirnya resmi dipecat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemecatan KC terungkap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023 lalu. Dalam SK itu, KC diberhentikan sebagai dosen maupun diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen KC mencuat ke permukaan sejak beredar postingan yang diunggah Instagram @InfoUnand pada Bulan Desember 2022. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) kemudian melakukan investigasi dan menemukan delapan orang mahasiswa yang menjadi korban.
Sekretaris Unand Henmaidi Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (24/11) membenarkan adanya pemecatan terhadap KC. Menurutnya, surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen dikeluarkan oleh Mendikbudristek.
“Betul, sudah keluar surat pemberhentian. Surat tersebut diterima akhir Oktober yang kemudian diproses oleh bagian SDM dan selanjutnya juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Henmaidi saat dihubungi melalui panggilan telepon.
Hanya saja, terkait status KC sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Henmaidi mengaku tidak melihat secara langsung isi surat tersebut dan surat itu juga sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Namun, ia hanya bisa memastikan surat tersebut adalah surat peme catan sebagai dosen Unand.
“Saya tidak lihat langsung isi surat itu kapan dikeluarkan dan bunyinya, tapi itu surat pemberhentian dari Mendikbudristek. Karena ini menyangkut dua kementrian yaitu Kemendibudristek dan KemenPAN RB,” ujarnya.
Henmaidi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand), KC yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unand telah melakukan pelecehan seksual dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Kesimpulan dari Satgas PPKS bahwa memang terjadi kasus pelecehan terhadap delapan mahasiswi, dan kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Namun datanya itu semua dibawah Satgas PPKS, kita sendiri tidak diberitahu, data tidak diekspos oleh Satgas PPKS,” tegasnya.
Dikecam Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengecam terjadinya kasus dugaan pelecehan sesksual kepada mahasiswi oleh oknum dosen Universitas Andalas Padang. Peristiwa ini kembali menambah sederet kasus asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Komnas Perempuan menyesalkan masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di mana dosen menggunakan kuasanya dengan mengancam tidak akan meluluskan korban di mata kuliah yang diampunya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Jumat (23/12).
Komnas mendukung Tim Satgas PPKS Universitas Andalas untuk mengusut dan memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu, langkah menonaktifkan terduga pelaku dari aktivitas belajar mengajar juga dianggap tepat. Dengan begitu, bisa memberikan ruang aman pada para korban, dan memberikan keleluasaan bagi Tim Satgas melakukan pengusutan.
“Terkait penjatuhan sanksi administratif baik ringan, sedang sampai berat, mengingat terduga adalah ASN maka Pemimpin Perguruan Tinggi meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan,” jelasnya.
Komnas Perempuan akan terlebih dahulu menunggu hasil kerja Satgas PPKS. “Termasuk untuk merekomendasikan sanksi yang memenuhi rasa keadilan korban,” tegas Siti.
Di luar sanksi, pihak universitas juga harus memperhatikan kondisi korban. Mereka harus didampingi hingga pulih dan menghilangkan trauma yang ada.
“Kami merekomendasikan pemulihan korban dipenuhi termasuk memastikan kerahasiaan korban, memberikan langkah afirmasi jika ada hambatan pendidikan akibat kekerasan seksual yang dialaminya,” pungkas Siti. (jpg)






