JAKARTA, METRO–Presiden Jokowi segera menunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan proses pemberhentian dan pengangkatan sementara Ketua KPK dilakukan usai Kementerian Sekretariat Negara menerima surat penetapan tersangka Firli Bahuri. Nantinya, pemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres).
“Setelah menerima surat pemberitahuan (penetapan tersangka) itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/10/2023).
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” sambungnya.
Dia mengatakan rancangan Keppres tersebut akan diajukan kepada Jokowi untuk disetujui dan ditandatangani, setelah kembali ke Jakarta. Pasalnya, saat ini Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
“Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (Keppres ditandatangani),” ujarnya.
Ari menyampaikan Ketua KPK pengganti Firli Bahuri akan diputuskan oleh Jokowi, sebagaimana diatur dalam UU. Namun, Ketua KPK baru akan dijabat oleh salah satu dari 4 pimpinan KPK saat ini.
“Nanti itu akan diputuskan pak presiden. Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini,” jelas Ari.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11). Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)






