Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini menyebutkan, himbauan untuk pembuatan RKDK juga berlaku bagi seluruh Calon Anggota DPD. “Himbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI,” katanya
Ory juga menjelaskan, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, Wajib menyerahkan LADK kepada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024 mendatang,” jelasnya
Ory juga menekankan, ada konsekwensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya. (fer)
















