METRO PESISIR

Tiga Nagari Dikukuhkan jadi Nagari Sadar Hukum

0
×

Tiga Nagari Dikukuhkan jadi Nagari Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
PENGUKUHAN— Kepala Kemenkum HAM Sumbar, Haris Sukamto salaman dengan Bupati Padangpariaman Suhatri Bur usai pengukuhan tiga nagari sadar hukum.

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur berikan apresiasi kepada tiga Nagari di Kabupaten Padangpariaman, kemarin, diku­kuhkan menjadi Nagari Sadar Hukum tahun 2023 oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Pro­pinsi Sumatera Barat, Haris Sukamto.

Nagari tersebut adalah Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis, Nagari Kampuang Galapuang Kecamatan U­lakan Tapakis, dan Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai. “Kita berikan apresiasi kepada tiga Nagari di Padangpariaman yang telah dikukuhkan menjadi Nagari sadar hukum,” ujar Bupati Suhatri Bur, kemarin.

Dia melanjutkan pe­ngukuhan Nagari Sadar Hukum bagi tiga Nagari tersebut, akan menjadi barometer bagi seratus nagari lain yang ada di Pa­dang­pariaman, dalam upaya aksi nyata meningkatkan kesadaran hukum ma­syarakat dalam bernagari. “Saya berharap tiga nagari ini akan menjadi batometer bagi nagari Nagari lain di Padang Pariaman dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah ma­sya­rakat,” tambahnya.

Kepala KemenkumHAM Sumbar, Haris Sukamto pada saat pengukuhan tersebut menjelaskan bahwa pengukuhan nagari, desa, atau kelurahan binaan sadar hukum didasarkan pada nilai indeks sadar hukum yang telah dipenuhi oleh masing-masing nagari, desa atau kelurahan.

Nilai tersebut meliputi empat dimensi yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses ke­adilan, serta dimensi de­mokrasi dan regulasi. Haris mengatakan pada tahun 2023 ini kita mengukuhkan lima belas nagari dan satu kelurahan binaan sadar hukum, itu ditujukan untuk memberikan legalitas terhadap nagari bersangkutan. “Dengan menyandang predikat binaan sadar hukum diharapkan setiap nagari atau kelurahan bisa menjadi ujung tombak da­lam upaya bersama me­nguatkan hukum di dae­rah,” harapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pa­dang­pariaman, Riki Zaka­ria menyebutkan, pengu­kuhan ketiga Nagari telah memenuhi syarat dari beberapa rangkaian proses dan pemenuhan yang dilalui dalam memenuhi beberapa indikator yang su­dah ditetapkan.

“Mulai dari pengisian kuisioner, dari tahun 2022, dilanjutkan proses verifikasi dan visitasi ke lokasi nagari, sehingga dari bebe­rapa Nagari yang di usulkan ditetapkan 3 (tiga) Nagari memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Pengukuhan tersebut langsung dihadiri oleh Tiga Wali Nagari yang diutus Bupati Padangpariaman, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. (efa)