PASBAR METRO–Seorang pengedar yang nekat mengirimkan 12 Kilogram ganja kering menggunakan jasa ekspedisi JNE ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Huta Nagodang, Jorong Tanjung Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (21/11) sekitar pukul 01.15 WIB.
Ditangkapnya pelaku berinisial MT alias Butor (28) setelah paket berisi ganja yang dikirimnya itu terdeteksi oleh petugas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman saat memeriksa barang-barang yang hendak memasuki pesawat menggunakan mesin X-Ray.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Butor, ganja yang dikirimkan itu dipesan oleh seseorang berinisial NM yang saat ini tengah menjalani hukumannya alias narapidana di Lapas Kota Malang, Jawa Timur.
“Pelaku Butor ini dikendalikan oleh jaringan narapidana di Lapas. Pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari kerja sama antara Polres Pasbar dan pihak Polres Padangpariaman,” ungkap AKP Agung saat konferensi pers, Kamis (23/11).
Dijelaskan AKP Agung, penangkapan pelaku Butor ini berawal pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas cargo BIM melakukan pemeriksaan barang di X-RAY. Saat melewati mesin itulah, petugas cargo mencurigai dua bungkus besar karton berisi ganja.
“Karton itu dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang dibalut dengan kain sarung dan dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian petugas BIM melaporkan ke pihak Polres Padangpariaman,” ujar AKBP Agung.
AKBP Agung menuturkan, pada karton yang diamankan itu tertulis alamat pengiriman Naura Agustina di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Jalan Murcoyo 4 Krajan Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang Jawa Timur.
“Kemudian, pihak Polres Padangpariaman berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri siapa pengirim paket itu. Namun hasil penyelidikan ternyata alamat pengirim dan penerima itu palsu,” ujarnya.
Ditambahkan AKBP Agung, petugas selanjutnya bekerja sama dengan pihak JNE untuk melihat rekaman CCTV di loket pengiriman barang dan terlihat paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu berinisial Ad.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ad. Ia mengantar paket itu atas suruhan tersangka MT. Kemudian, identitas MT ini terungkap ketika Ad ini kekurangan pembayaran biaya pengiriman, yang saat itu uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor. Dari situlah kami berhasil menangkap pelaku Butor,” katanya.
Kepada penyidik, kata AKBP Agung, pelaku Butor mengakui apabila barang sampai ke Malang, akan diberi upah uang Rp 1 juta perkilonya dan barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kabupaten Mandahiling Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara.
“Pelaku Butor mengirimkan barang haram itu dari JNE Ujung Gading ke Kabupaten Malang yang akan diterima oleh berinisial PI atas suruhan dari NN, yang mana kedua nya itu narapidana Lapas Malang, Jawa Timur. Berdasarkan Pengakuan Butor, yang merupakan tamatan S1 di salah satu universitas di Yogyakarta. Ia kenal dengan NN dari WhatsApp,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tegas AKBP Agung, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 115 ayat (2) yo Pasal 111 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau Pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (end)






