AGAM, METRO–Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam.
Diketahui, proyek pembangunan objek wisata yang terletak di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, tahun anggaran 2019 itu menimbulkan kerugian negara Rp 553 juta. Dengan bertambahnya satu orang tersangka, total tersangka hingga saat ini berjumlah empat orang.
Kejari Agam, Burhan didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB saat konferensi pers Kamis (23/11), mengatakan tersangka keempat yang baru saja ditetapkan berinisial I yang merupakan konsultan pengawas proyek.
“Tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy. Tersangka merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019,” jelas Burhan.
Burhan menyebut, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja. Menurutnya, tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.




















