AGAM, METRO–Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam.
Diketahui, proyek pembangunan objek wisata yang terletak di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, tahun anggaran 2019 itu menimbulkan kerugian negara Rp 553 juta. Dengan bertambahnya satu orang tersangka, total tersangka hingga saat ini berjumlah empat orang.
Kejari Agam, Burhan didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB saat konferensi pers Kamis (23/11), mengatakan tersangka keempat yang baru saja ditetapkan berinisial I yang merupakan konsultan pengawas proyek.
“Tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy. Tersangka merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019,” jelas Burhan.
Burhan menyebut, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja. Menurutnya, tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.
“Sebelum menetapkan I ini sebagai tersangka kami telah melakukan pemeriksaan selama enam jam. Usai melakukan pemeriksaan itu maka pihaknya mendapatkan cukup bukti, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka I mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ungkap Kajari.
Ditambahkan Burhan, sesuai audit BPK RI, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp553 juta. Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukan tersangka I.
“Untuk tersangka I, penyidik dari Tindak Pidana Khusus masih menerapkan Pasal dan Undang-undang yang sama dengan tiga tersangka lainnya berinisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan. P, MI dan B telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11),” jelasnya.
Tidak hanya itu Kajari Agam menjelaskan, kronologi kalau dalam persoalan ini adanya kegiatan yang menyimpang dan ada pengurangan volume dalam pekerjaan sehingga hasil audit BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 553 Juta.
“Para tersangka disangkakakan melanggar primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (pry)






