Ditambahkan Iptu Istiklal, pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan aksinya terhadap korban sejak Mei 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban lebih dari 20 kali di rumah kosong tersebut.
“Terakhir kalinya dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 19 November 2023. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban lalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun,” ujar Iptu Istiklal.
Sedangkan pelaku MR, kata Iptu Istiklal, melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Di mana saat itu korban masih berusia sangat belia yakni duduk di kelas 2 SD dan terakhir pelaku MR melakukan aksi bejatnya pada Februari 2023.
“Korban juga menjelaskan pelaku MR selalu mengiming-imingi sejumlah uang akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya itu. Namun, karena korban takut dengan pelaku, korban hanya bisa tutup mulut,” katanya.
Iptu Istiklal menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melapor. Setelah itu, pihaknya meringkus pelaku pada Selasa (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya masing-masing. Kini kedua pelaku DL dan MR telah ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diterapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rmd)




















