PADANGPANJANG, METRO–Memilukan. Seorang gadis bawah umur dan masih berstatus pelajar di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar, sudah bertahun-tahun menderita lantaran dijadikan budak nafsu oleh dua orang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Akibatnya, korban Mawar (nama samaran-red) yang kini berusia 16 tahun mengalami trauma yang sangat mendalam dan mengalami gangguan psikologis hingga kerap menyendiri. Usut punya usut, Mawar ternyata sudah dirudapaksa oleh petani itu sejak masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Namun, korban yang tak sanggup lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat kedua petani berinisial DL (54) dan MR (39) akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya selama ini kepada keluarganya. Sontak saja, keluarga korban dibuat marah hingga melaporkannya ke Polres Padangpanjang.
Setelah adanya laporan itu, Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan saksi-saksi hingga didapatkan bukti-bukti kasus pencabulan itu. Kedua pelaku pun selanjutnya ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat reskrim Polrres Padangpanjang Iptu Istiklal, membenarkan pihaknya menangkap pelaku DL dan MR atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, modus pelaku DL mencabuli korban dengan cara mengimingi korban dengan memberikan uang Rp20 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku DL mengaku jika hendak menginginkan berhubungan dengan korban dan melampiaskan nafsu birahinya, ia membujuk korban untuk datang ke sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung Rajo,” kata Iptu Istiklal, Kamis (23/11).
Ditambahkan Iptu Istiklal, pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan aksinya terhadap korban sejak Mei 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban lebih dari 20 kali di rumah kosong tersebut.
“Terakhir kalinya dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 19 November 2023. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban lalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun,” ujar Iptu Istiklal.
Sedangkan pelaku MR, kata Iptu Istiklal, melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Di mana saat itu korban masih berusia sangat belia yakni duduk di kelas 2 SD dan terakhir pelaku MR melakukan aksi bejatnya pada Februari 2023.
“Korban juga menjelaskan pelaku MR selalu mengiming-imingi sejumlah uang akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya itu. Namun, karena korban takut dengan pelaku, korban hanya bisa tutup mulut,” katanya.
Iptu Istiklal menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melapor. Setelah itu, pihaknya meringkus pelaku pada Selasa (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya masing-masing. Kini kedua pelaku DL dan MR telah ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diterapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rmd)






