“Di sini ada anggaran yang dibayarkan oleh Pemko Padang, jika terus berlanjut pencurian ini maka Pemko akan mengalami kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ikrar, usai penertiban.
Dijelaskan, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan untuk memakai daya listrik asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu diambil dari panel Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPBLU) yang telah disediakan PT PLN.
“Jangan coba-coba untuk mencuri atau memanipulasi arus listrik. Karena bukannya untung, melainkan sanksi dan hukuman yang didapatkan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dilakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Jati, jalan Perintis Kemerdekaan, tim gabungan menemukan kerusakan alat yang dipasangkan di sana. Namun, dipastikan tidak ada aksi pencurian listrik oleh PKL di jalan Perintis Kemerdekaan.
Dia menyebut, jika masyarakat tidak ingin diputuskan aliran listrik di tempat usaha yang menggunakan listrik ilegal, dipersilahkan untuk mengajukan pemasangan Panel SPLU di tempat terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya pencurian listrik harap melaporkan ke instansi Pemerintah atau PLN terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ikrar. (brm)
