METRO SUMBAR

Tandatangani Surat Edaran Bersama, KemenPPPA Serukan Pemilu yang Ramah Anak

0
×

Tandatangani Surat Edaran Bersama, KemenPPPA Serukan Pemilu yang Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
DEKLARASI— Kemen PPPA Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu Serukan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang Ramah Anak.

JAKARTA, METRO–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyerukan kepada semua peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Gubernur, Bupati/Walikota, dan masyarakat untuk menciptakan suasana Pemilihan Umum yang ramah anak.

Dilansir dari kemenpp­pa.­go.id pada Rabu (22/11), Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu menyebutkan Kemen PPPA telah berkomitmen untuk mendukung Pemilu yang ramah anak.

Hal tersebut diwujudkan Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu yang baru saja melakukan penandatanganan Surat Eda­ran Bersama (SEB) tentang Pe­nyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.

“Harapan saya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan komitmen kita semua untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan Anak Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta mengatakan kemeriahan menyambut pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu dan pemilihan serentak pada Tahun 2024 mulai terasa.

Baca Juga  Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tanah Datar Terima Piagam Penghargaan

Namun, satu hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu adalah komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak.

Hal-hal tersebut termasuk di antaranya kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara, dan atau sengketa hasil pemilu.

“Perlu kesadaran semua pihak, termasuk seluruh peserta pemilu dan pemilihan serentak agar tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam penyelenggaraan kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye,” ucap Pribudiarta.

Dalam sesi diseminasi dan diskusi bersama peserta, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengingatkan SEB terkait pemilu ramah anak tersebut merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kemen PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu setelah sebelumnya pada tahun 2019.

Baca Juga  Fokus Penanganan Covid -19, Dispora Pessel tidak Alokasikan Anggaran Alek TdS 2021

Kemudian, pada tahun 2023 diperkuat dengan adanya keterlibatan Kementerian Dalam Ne­geri untuk implementasinya.

Komitmen tersebut adalah bentuk keberpihakan Negara terhadap upaya perlindungan anak, terutama dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Nahar mengungkapkan dari hasil diskusi bersama para pihak penandatangan, yang juga melibatkan keterwakilan dari Forum Anak, disepakati 11 poin bentuk penyalahgu­na­an anak dalam pemilu dan pemilihan serentak yang perlu menjadi perha­tian seluruh pihak yang terlibat.

“Diperlukan komitmen dan upaya lintas sek­­tor untuk meng­­opti­mal­i­sa­si penyeleng­garaan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak de­ngan memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujar Nahar.

SEB tersebut penting untuk dapat diwujudkan bersama da­lam proses kampanye hingga penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024, Nahar menyimpulkan. (jpg)