“Bersama tim gabungan ini, kita menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), dimana tahapan kampanye Pemilu itu baru diperbolehkan pada tanggal 28 November 2023,” katanya.
Disebutkannya, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Padang sudah memberikan himbauan kepada masing-masing Calon Legislatif, yang balihonya sudah terlanjur terpasang untuk menertibkan secara mandiri.
“Jauh-jauh hari sudah kita sudah himbau ke Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye, kita juga sudah membuat nota kesepakatan dengan para Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri,” katanya.
Oleh karena sudah melewati batas waktu kesepakatan, maka Bawaslu Kota Padang bertindak dengan membuka atau membongkar yang sudah terpasang di setiap papan iklan.
Menurut penafsirannya, APS yang mengandung unsur ajakan untuk memilih orang yang tertera dalam baliho tersebut dapat berupa coblos nomor urut dengan paku yang mengarah ke nomor urut tersebut, dan unsur ajakan lainnya seperti mohon doa restunya dan dukungan, dan lainnya.
“Hampir di setiap sudut jalan di Kota Padang kita temui, sudah kita lakukan penertiban dan terus berlanjut hingga masuknya tahapan kampanye secara resmi tanggal 28 November 2023,” tutupnya. (brm)
















