Kesemuanya itu menjadi indikator kinerja yang profesional dan berdedikasi dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai instansi pembina yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan merasa perlu untuk memberikan penghargaan tersebut. (efa)
Laman 2 dari 2
