AGAM,METRO–Pernah meringkuk dalam jeruji besi tidak membuat efek jera bagi pria berusia 42 tahun yang bersatus residivis warga warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini.
Pasalya, residivis berinisial M selepas keluar dari penjara masih saja nekat menjadi pengedar sabu demi menhasilkan pundi-pundi rupiah secara cepat. Akibat ulahnya itu, M kembali diringkus Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya.
Alhasil, dari penangkapan M di daerah warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (21/11) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan dua paket sabu siap jual milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pria residivis itu berawal pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku M yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi.
“Mendapat laporan kami bergerak cepak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut. Benar saja, di sana kami melihat pelaku M ini tengah melintas di gang rumah warga sembari membuang sebuah benda yang dibalut tisu,” jelas AKP Aleyxi, Rabu (22/11).
















