BERITA UTAMA

Bawa Sabu, 2 Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan

0
×

Bawa Sabu, 2 Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN PENGEDAR— Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap dua pengedar sabu di pinggir jalan Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

PASBAR, METRO–Tak sadar sudah diintai, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pria yang diduga sebagai pe­ngedar sabu di pinggir jalan Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Senin (20/11) pukul 17.45 WIB.

Kedua pengedar yang ditangkap berinisial RK (33) dan MH (37) dengan ba­rang bukti satu paket sabu ukuran sedang. Saat digere­bek, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan se­peda motor. Namun, Polisi yang melakukan pengejaran ber­hasil menghadang pelaku hingga upayanya untuk kabur berakhir gagal total.

Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto membenarkan pihaknya meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Koto Balingka. Menurutnya, kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masya­rakat yang resah dengan ulah kedua pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkoba.

“Usai mendapatkan la­po­ran masyarakat Tim Ops­nal Satresnarkoba lang­sung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjutinya. Saat sampai di lokasi polisi mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega berwarna hitam tanpa pelat nomor,” ungkap AKP Eri Yanto, Selas (22/11).

Dijelaskan AKP Eri Yanto, setelah dilakukan pengintaian berjarak 300 meter, pihaknya melihat dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi. Setelah itu, petugas langsung mendekati dua lelaki tersebut, sedangkan salah satunya sudah berdiri di sepeda motor.

“Tanpa basa-basi, kami langsung menyergap dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan yang satu orang pelaku hendak melarikan diri ke arah jalan raya. Hanya saja, salah seorang pelaku berusaha melarikan berhasil diamankan oleh personel yang sigap melakukan pengejaran,” terangnya.

Usai ditangkap, kata AKP Eri Yanto, pihaknya langsung menghubungi kepala jorong setempat untuk menyaksikan peng­geledahan terhadap kedua pelaku. Alhasil, ditemukanlan satu paket sedang sabu di saku celana bagian de­pan sebelah kiri pelaku RK.

“Menurut keterangan pelaku MH, narkotika jenis sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas yang rencananya akan dijual dan diedarkan di daerah Jo­rong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” tegasnya.

AKP Eri Yanto mengatakan, kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (end)