PASBAR, METRO–Tak sadar sudah diintai, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di pinggir jalan Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Senin (20/11) pukul 17.45 WIB.
Kedua pengedar yang ditangkap berinisial RK (33) dan MH (37) dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang. Saat digerebek, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menghadang pelaku hingga upayanya untuk kabur berakhir gagal total.
Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto membenarkan pihaknya meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Koto Balingka. Menurutnya, kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah kedua pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkoba.
“Usai mendapatkan laporan masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjutinya. Saat sampai di lokasi polisi mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega berwarna hitam tanpa pelat nomor,” ungkap AKP Eri Yanto, Selas (22/11).
Dijelaskan AKP Eri Yanto, setelah dilakukan pengintaian berjarak 300 meter, pihaknya melihat dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi. Setelah itu, petugas langsung mendekati dua lelaki tersebut, sedangkan salah satunya sudah berdiri di sepeda motor.
“Tanpa basa-basi, kami langsung menyergap dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan yang satu orang pelaku hendak melarikan diri ke arah jalan raya. Hanya saja, salah seorang pelaku berusaha melarikan berhasil diamankan oleh personel yang sigap melakukan pengejaran,” terangnya.
Usai ditangkap, kata AKP Eri Yanto, pihaknya langsung menghubungi kepala jorong setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Alhasil, ditemukanlan satu paket sedang sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK.
“Menurut keterangan pelaku MH, narkotika jenis sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas yang rencananya akan dijual dan diedarkan di daerah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” tegasnya.
AKP Eri Yanto mengatakan, kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (end)






