METRO PADANG

Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong, Wako: Ini Perjuangan Demi Masyarakat

0
×

Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong, Wako: Ini Perjuangan Demi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa Wali Kota Padang

AIE PACAH, METRO —Wali Kota Padang Hen­dri Septa dan enam kepala daerah lain di Indonesia, sudah mengajukan guga­tan ke Mahkamah Konsti­tusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hendri Septa menilai, gugatan itu merupakan perjuangan demi masyarakat Kota Pa­dang.

Diketahui, tujuh kepala daerah”dipaksa” mengakhiri masa jabatan pada De­sem­ber 2023 ini. Kepala daerah ini meminta Mahkamah Kon­stitusi menetapkan agar me­reka bisa tetap memegang jabatan selama lima tahun seperti diatur di dalam Un­dang-Undang Nomor 10 Ta­hun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada. Mereka berkeberatan jika harus ber­henti pada akhir 2023 karena masa jabatan mereka terpo­tong antara dua hingga enam bulan.

“Dengan dipercepatnya masa berakhir ini menjadi buru-buru untuk me­nye­lesaikan program unggulan seperti yang sudah di janjikan kepada masya­rakat dahulu,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/11).

Dijelaskan, ketujuh kepala daerah dalam gugatan ke MK, mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang mengatur, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota serta Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”. Mereka berkeberatan ka­rena meskipun terpilih pa­da 2018, baru dilantik pada 2019.

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Hendri Septa juga mem­pertanyakan apakah perbedaan dirinya yang kini menjabat sebagai wako dengan digantikan oleh Pj Wako. Sementara, dia ma­sih bisa menjabat hingga Mei 2024 mendatang.

“Saya melakukan ini semua untuk masyarakat. Apa bedanya saya dengan Pj Wako nanti? Kenapa harus Pj? Sedangkan saya masih bisa sampai di Mei, malahan ada kepala daerah lain masa jabatannya sampai Juni, itu yang lebih kashian,” katanya.

“Karena keputusan MK ini, saya pun harus buru-buru mengejar program unggulan (progul), saya harus bertanggung jawab terhadap masyarakat. Jadi pertanyaannya, apa salahnya saya dengan Pj? Seperti itulah kepala daerah lain, hanya untuk menyelesaikan tugas. Kalau su­dah selesai ya sudah, selesai lah,” sambungnya.

Sebenarnya, ungkap Hendri Septa, di dalam Undang-undang Pilkada yang sedang dia gugat bersama rekan-rekan lainnya tidak mengganggu jalannya Pil­kada. Ia mengaku, para kepala daerah tetap mendukung pilkada serentak dan tahapan keserentakan.

Selain itu, wako juga menyebut Undang-undang itu d bunyikan yang berakhir di tahun 2018 akan selesai pada tahun 2023, dan dia yang dilantik pada 2019 beda penafsirannya. ”Yang dilantik pada tahun 2020 di SK dibunyikan hingga ta­hun 2024,” tegasnya.

Meskipun dia belum tahu, gugatan tersebut akan berbuah manis atau tidak, dia mengatakan bahwa perjuangan ke MK ini berlandas atas nama ma­syarakat Kota Padang.

“Saya tidak tahu apakah bisa menang atau ti­dak, yang jelas saya berjuang atas nama masyara­kat, sama seperti yang lain,” ucapnya.

Saat ini yang terpenting baginya adalah segera menyelesaikan visi misi progul-progulnya ke depan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan waktu yang diberikan. (brm)