METRO SUMBAR

Kenakalan Pelajar Mengkhawatirkan, Sekolah Hadapi Dilema Tegakkan Aturan Tanpa Melanggar HAM

0
×

Kenakalan Pelajar Mengkhawatirkan, Sekolah Hadapi Dilema Tegakkan Aturan Tanpa Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini
GIAT SOSIALISASI —Kegiatan Sosialisasi HAM dan SNP untuk Pemangku Kepentingan di Sumbar, Selasa (21/11), digelar di salah satu hotel di Kota Padang.

PADANG, METRO–Kenakalan pelajar se­perti perbuatan bullying, pergaulan bebas, tawuran, begal dan narkoba menjadi permasalahan serius di sekolah. Guru dan pihak sekolah dihadapkan pada kendala menerapkan sanksi dan aturan disiplin se­kolah karena dihadapkan karena masalah hak azasi manusia (HAM).  Hal tersebut diungkapkan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pa­dang, Mairul Chandra, saat kegiatan Sosialisasi HAM dan Standar Norma Pengaturan (SNP) untuk Pemangku Kepentingan di Sumbar, Selasa (21/11).

Mairul berharap agar Komnas HAM Perwakilan Sumbar dapat menyepakati bersama peraturan penegakan disiplin di se­kolah yang telah diajukan, untuk membina kenakalan pelajar yang sangat memprihatinkan saat ini. Se­hingga, pihak sekolah da­pat menerapkan aturan disiplin pelajar di sekolah, tanpa harus dihadapkan pada permasalahan HAM.

Kepala Kantor Perwa­kilan Komnas HAM RI Sum­bar, Sultanul Arifin, tidak memungkiri, kena­kalan remaja atau pelajar saat ini memang menjadi permasalahan bagi pihak sekolah.  Saat ini, pihaknya telah menerima peraturan penegakan disiplin di se­kolah yang diajukan oleh Dinas Pendidikan. Di mana, Dinas Pendidikan meminta persetujuan bersama, baik itu Komnas HAM, kepolisian dan kejaksaandna pemangku kepentingan lainnya, agar peraturan yang diajukan tersebut bisa diterima semua pihak.

Namun, dari peraturan yang telah diajukan, terdapat klausul yang melanggar HAM. Misalnya, masih terjadi tawuran antar pelajar, lalu pelajar yang terlibat diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.  “Klau­sul sanksi dikeluarkan dari sekolah ini kita belum setujui.   Karena pendidikan adalah HAM dan pendidikan bagi anak-anak tidak boleh terputus. Masa depan anak-anak kita masih panjang dan sekolah serta pendidikan yang me­reka lalui masih panjang. Kita belum tandatangan draft karena ada klausul itu,” terangnya.

Baca Juga  BNI dan Gugus Tugas Gelar Tes Swab Gratis di Padang dan Bukittinggi

Terkait masalah HAM di sekolah tersebut, Sultanul mengatakan sekarang ada produk Komnas HAM namanya Standar Norma Pengaturan (SNP) yang merupakan panduan dan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas, agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

Tidak hanya masalah HAM bagi kenakalan pelajar di sekolah, SNP ini juga mengatur masalah lainnya di Sumbar. Saat ini masalah yang banyak di Sumbar, terkait SNP soal hak memperoleh keadilan, juga ada soal tanah dan sumber daya alam. “Kita sudah mengirimkan SNP ini ke 12 sekolah yang ada di Sumbar. Diharapkan SNP ini bisa menjadi pedoman bagi sekolah,” harapnya.

Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dewi  Nofyenti mengung­kapkan, untuk mengatasi kenakalan remaja saat ini, Kemenkumham Sumbar memiliki solusi dengan menghadirkan program Sadar dan Peduli HAM. Di mana murid atau siswa yang kenakalannya tidak bisa ditolerir, Kemenkumham mempunyai tenaga penyuluh hukum yang membina mereka.

Baca Juga  TK Putra I Pulaupunjung Terima Program Pembangunan Cuci Tangan

“Saat ini ada 30 orang penyuluh hukum yang me­lakukan pembinaan kena­ka­lam murid atau siswa. Dalam pembinaannya, ada semacam kegiatan yang bisa menumbuhkan kesadaran mereka terhadap HAM,” terangnya.

Sementara, Tokoh Ma­syarakat yang juga Pengurus LKAAM Sumbar, M Natsir Dt Sampono menilai, untuk mengatasi kena­ka­lan remaja ini perlu dihidupkan kembali silek atau silat di setiap kelurahan di Kota Padang. Karena di perguruan silek, ada aturan sesama seperguruan silek tidak boleh berkelahi.  “Di perguruan silek ini juga bisa disalurkan keinginan mereka untuk uji ketang­kasan di masing-masing perguruan silek di kelurahan. Silek tujuannya untuk silaturahim. Dengan ha­dirnya perguruan silek maka akan kurang tawuran,” harapnya.

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Be­rencana (DP3AP2KB) Sumbar, Paryono mengatakan, kenakalan remaja dan pe­lajar saat ini memang su­dah berlebihan dan tidak bisa diselesaikan pihak sekolah.

Dengan hadirnya program Sadar dan Peduli HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, maka perlu ada MoU antara Dinas Pen­didikan dengan Kemenkumham Sumbar. Dengan adanya MoU terbut, jika ada anak yang tidak bisa dibina di sekolah maka sudah ada tenaga Kemenkumham yang membina­nya. (fan)