PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tertibkan APK, Bawaslu Limapuluh Kota Turunkan 30 Tim

0
×

Tertibkan APK, Bawaslu Limapuluh Kota Turunkan 30 Tim

Sebarkan artikel ini
TERTIBKAN APK— Tim Bawaslu Limapuluh Kota saat akan menurunkan APK caleg yang bersileweran dan sudah jatuh tempo untuk dicopot.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menurunkan puluhan Tim hingga tingkat Kecamatan untuk melakukan Pembersihan atau menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi serta DPR-RI yang melanggar aturan, selain itu juga dibuka APS yang banyak dipasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Raya Nagara Sumbar-Riau.

Pembersihan APS itu dilakukan Selasa (21/11), usai melakukan apel di Kantor Bawaslu kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan bergerak ke Batas Kota Payakumbuh dan Kabupa­ten Limapuluh Kota di Simpang Warna-warni Tanjung Anau, di lokasi itu Tim membongkar APS Caleg DPRD Kota Payakumbuh serta APS Caleg DPR-RI, umumnya APS Caleg DPR-RI yang dibong­kar Tim yang dipimpin Komisio­ner Bawaslu, Ismet Aljannata itu karena dipaku dipohon.

Dari batas kota itu, sejumlah anggota Tim berjalan kaki menuju Jembatan arah ke Kantor KPU, disepanjang jalan itu juga banyak dibongkar APS yang mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya memuat tanda paku, ajakan memiliki dan lainnya. Tim juga menertibkan APS milik Caleg DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang di warung-warung.

Baca Juga  Hari Ini, KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan, Ferizal Ridwan-Nurkhalis Optimis Penuhi Syarat

”Sebagai besar APS yang melanggar aturan ada yang telah dibuka/dibongkar ataupun ditutupi secara mandiri oleh Caleg, namun masih ada yang tertinggal, inilah yang kita tertibkan hari ini secara serentak,” sebut Ismet Aljannata, Selasa (21/11) kepada wartawan.

Mantan Ketua KPU Kabupa­ten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, sebelumnya pihak­nya (Bawaslu) juga telah menyurati Partai Politik peserta pemilu terkait APS yang melanggar aturan itu. Penertiban APS yang dilakukan terdapat 4 tim utama yang menyisir jalan utama, serta puluhan tim lainnya yang berasal dari Kecamatan.

Baca Juga  Chece Rida Ananda Turun Langsung Serahkah Bantuan

”Untuk penertiban hari ini dilakukan oleh 4 tim utama yang juga diikuti Ketua Bawaslu serta puluhan tim lainnya yang berasal dari Kecamatan. Jadi ada sekitar 30 tim diwilayah Kabupaten Lima­puluh Kota yang melakukan pe­nertiban,” tambahnya.

Ismet juga menyebutkan, pem­bersihan APS yang melanggar aturan tersebut akan diupa­yakan selesai secepatnya, namun jika tidak akan dilanjutkan hari berikutnya.

Sementara dari pantauan di lapangan terlihat banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ditempel dengan lakban ataupun kertas untuk menghindari penertiban atau pembongkaran yang dilakukan petugas/tim gabungan. (uus)