PARIS, METRO–Pada sidang General Conference UNESCO yang berlangsung pada 8-22 November 2023 di Paris, Prancis, menghadirkan kabar gembira bagi warga Indonesia. Pasalnya, Bahasa Indonesia telah diakui secara bulat sebagai bahasa yang diakui dalam Sidang Umum UNESCO pada Senin (20/11) waktu setempat.
Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah adanya pengakuan ini, maka bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi kesepuluh yang diakui oleh Sidang Umum UNESCO.
Duta Besar Muhammad Oemar yang merupakan salah satu delegasi tetap Indonesia untuk UNESCO pada presentasi proposal Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia berpeluang menjadi bahasa pemersatu dunia.
“Bahasa Indonesia telah menyebar di penjuru dunia dengan dibukanya kantong-kantong pengajaran bahasa Indonesia di 52 negara dan kini miliki kurang lebih 150.000 penutur,” ungkapnya.
“Indonesia juga turut berperan aktif dalam pengaruh global, dimulai dari KTT Asia Afrika di tahun 1955, Konferensi G20 di tahun 2022 serta ASEAN di tahun ini,” jelasnya dalam presentasi tersebut.
Proses untuk diakuinya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO terbilang sangat panjang. Pembahasan awal dimulai pada Januari 2023.
Pada bulan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Prancis dan Duta Besar tetap Indonesia untuk UNESCO melihat adanya potensi bahwa bahasa Indonesia bisa diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Ide tersebut kemudian disampaikan pada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek yang kemudian langsung membuat strategi agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Pada 7 Februari 2023, lembaga-lembaga tersebut kemudian mengadakan diskusi dengan Organisasi Internasional Negara Berkembang untuk merencanakan naskah ajuan awal dari gagasan untuk membuat bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO.
Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengirim surat kepada Dubes RI dan Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO di Paris.
Setelah itu, perwakilan Indonesia untuk UNESCO mengajukan proposal tersebut untuk dibahas pada sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Pada sidang Dewan Eksekutif UNESCO tersebut disetujui bahwa proposal mengenai pembahasan mengenai bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO dapat dilakukan pada Sesi 42 Sidang Umum UNESCO.
Pada 8 November 2023, tiga orang delegasi yang terdiri dari Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek, Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, serta Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan usulan tersebut kepada Legal Committee UNESCO.
Setelah disetujui oleh Legal Committee UNESCO, akhirnya pembahasan mengenai usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO tersebut baru dilakukan. (jpg)
