“Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Agus.
Agus menyatakan, pihaknya juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh di lakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk di tahun politik.
“Jadi, kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya,” pungkas Agus. (jpg)
