JAKARTA, METRO–Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan para prajurit TNI untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024. Pasalnya, prajurit TNI yang tak netral bisa dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut Undang-undang,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas juga melarang prajurit terlibat dalam politik praktis. Ia tak segan menindak setiap prajurit TNI yang tidak bersikap netral.
