METRO PESISIR

Mahyeldi Dukung Program Rajo Labiah, Tekan Kriminalitas dan Tingkatkan Kualitas SDM Sumbar

0
×

Mahyeldi Dukung Program Rajo Labiah, Tekan Kriminalitas dan Tingkatkan Kualitas SDM Sumbar

Sebarkan artikel ini
kegiatan— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraaan Program Rajo Labiah di Auditorium Gubernuran bersama Kajati Sumbar dan pihak lainnya, Senin (20/11).

SUDIRMAN, METRO–Gubernur Sumbar Mah­yeldi Ansharullah, mendukung penuh pelaksanaan Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) atau RJ Plus di Sumbar yang diampu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Guber­nur meyakini, Rajo Labiah bakal efektif menekan angka kriminalitas serta turut mening­katkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sumbar.

Hal itu disampaikan Guber­nur Mahyeldi saat Penanda­tanganan Perjanjian Kerja Sa­ma Penyelenggaraan Program Rajo Labiah di Auditorium Gubernuran bersama Ke­jati Sumbar dan beberapa pi­hak lainnya, Senin (20/11). Gu­bernur menyebutkan, tingginya tingkat krimi­na­litas disebabkan oleh fak­tor internal dan eksternal.

“Tindak kriminalitas da­pat disebabkan oleh faktor internal, yang meliputi faktor kebutuhan ekonomi atau kemiskinan. Sementara faktor eksternal meliputi tingkat pendidikan dan pergaulan atau pengaruh lingkungan. Oleh karena itu, Program Rajo Labiah (RJ Plus) ini kami nilai sebagai jawaban yang tepat dalam menangani kriminalitas di Sumbar,” kata Mahyeldi.

Program Rajo Labiah merupakan pola penyelesaian penanganan perkara berbasis restorative justice, yang tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan atas perkara-perkara pidana, tetapi juga sampai pada pemberdayaan skill, keterampilan kerja, bantuan permodalan, bagi mantan pelaku tindak pidana.

Baca Juga  Wako dan Forkompimda Sidak ke Pasar, Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

“Keterampilan inilah yang akan menjadi bekal bagi para pelaku tindak pidana, untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka, sehingga tidak lagi melakukan hal serupa di masa yang akan datang,” ucap Gubernur lagi.

Di sisi lain, Kajati Sumbar, Asnawi, mengapresiasi dukungan Pemprov Sum­bar atas kehadiran Pro­gram Rajo Labiah, yang memang merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh ma­sya­rakat Sumbar.

“Rajo Labiah ini diterapkan dalam rangka mencari keadilan dalam penyelesaian masalah di ma­sya­rakat. Sehingga, terdapat ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan  tokoh adat lainnya di Sumbar,” terang Kajati Asnawi.

Kajati juga menjelaskan, bahwa penerapan Rajo Labiah menggunakan pen­dekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga  Wako Tandatangani SK TP2DD

Ia juga menjelaskan, bahwa Rajo Labiah merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara. Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para Pelaku Pe­nya­lahgu­naan Nar­ko­ba.

“Namun dengan syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban,” katanya.

Ada pun khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, beberapa syarat yang ditentukan adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba, yang dibuktikan dengan hasil asesmen, dan tidak terlibat ja­ringan peredaran narkoba dan bukan penge­dar.­(fan)