BKN juga merilis beberapa pose jari yang dilarang keras dilakukan ASN menjelang Piplres 2024. Pose jari yang dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden. Yakni, pose dengan mengangkat jempol, mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
Kemudian, pose mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V atau peace (menunjukkan angka dua). Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.
Selanjutnya, pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol. Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon. Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga). Pose dengan mengangkat empat jari.
Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal. Pose membentuk simbol ok dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.
Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.
Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama Capres, Cawapres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut parpol atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau caleg.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.
Anas berkata masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas dapat melaporkan kepada Kementerian PANRB dan lembaga terkait lainnya.
Sanksi ASN Pose Jari Menjelang Pemilu 2024
Apabila ASN yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan netralitas, maka dapat diancam hukuman, yaitu sanksi moral tertutup. Dimana, instansi tempat ASN bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, hukuman disiplin berat. ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (brm)
