METRO PADANG

Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Awasi Tangan, Pose Jari Bisa Bikin ASN Dicopot!

0
×

Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Awasi Tangan, Pose Jari Bisa Bikin ASN Dicopot!

Sebarkan artikel ini
POSE KEPALKAN TANGAN— Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama ASN dari tiga OPD yang berkantor di eks gedung SMA 1 Padang, di jalan Sudirman, melakukan pose dengan mengepalkan tangan. Jelang Pemilu 2024, ASN dilarang melakukan pose jari tangan yang menunjukkan simbol angka-angka.

SUDIRMAN, METRO–Sekretaris Daerah (Sek­da) Kota Padang, Andree Algamar, minta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko menjaga loyalitas, integritas serta netralitas jelang pemilu.

Hal tersebut di­sam­­­paikannya saat memimpin apel di tiga Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kecamatan Padang Barat, Senin (20/11). “Pada 14 Februari 2024, kita akan melaksanakan pemilihan umum. Jadi, tidak ada yang berfoto dengan menggunakan tanda-tanda,” ucap Sekdako Padang, Andree Algamar.

Tambah Sekda, jika ada sanak keluarga para pegawai yang menjadi calon legislatif maupun sejenisnya, para pegawai itu diminta untuk netral dan mem­berikan ruang kepada calon tersebut untuk ber­juang.

“Jangan nanti kalau su­dah bermasalah, baru me­nyesal. Sebab kita sudah mengingatkan sedari awal. Biarkan kakak, adik, keponakan, ataupun menantu yang akan menjadi caleg. Biarkan mereka berjuang,” tegasnya.

Kemudian, sekda juga menyinggung terkait integritas yang berkenaan dengan sikap profesionalitas dalam bekerja. Dipesankan kepada ASN untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan pekerjaan me­lalui media sosial.

“Terkait integritas, yang biasa curhat-curhat di media sosial (Facebook, Instagram dan sebagainya) dilarang keras untuk curhat urusan pekerjaan, urusan dukungan politik, urusan rahasia negara,” tegasnya.

Sebab, tambah sekda, di zaman serba digital ini, jejaknya akan tetap ada. Bukan mulut saja yang dapat menjadi harimau seperti kata pepatah, namun tangan dan jempol juga bisa di zaman sekarang.

“Ingat, menshare-sha­re itu hati-hati juga, cek dulu keasliannya. Kalau tidak tahu urusannya, jangan langsung komen. Kita ini bukan orang umum, baju kita, lambang kita di sini. Tahan-tahan diri,” terangnya.

Selanjutnya, singgung Sekda terkait loyalitas, baik antara pimpinan dan bawahan. Keduanya harus mem­­berikan efek positif untuk mencapai kinerja yang lebih baik lagi.

Baca Juga  Sertifikasi Tanah Ulayat dan Masa Depan Keadilan Sosial

“Loyal itu, loyal pada atasan loyal ke bawahan. Bawahan kalau sudah sampai malam kerjanya, ajak makan. Jangan bosnya pula dikasi makan sama anak buahnya,” tuturnya.

Sebab, yakin Sekda, apresiasi itu juga penting, untuk mengungkapkan ra­sa terima kasih. Hal tersebut juga berkenaan daripada pembinaan. “Jangan dimarahi terus. Ini tolong menjadi perhatian bagi para pimpinan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) demi menjaga netralitas selama ma­sa Pemilu 2024. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Plt Kepala Ba­dan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

BKN juga merilis beberapa pose jari yang dilarang keras dilakukan ASN menjelang Piplres 2024. Pose jari yang dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden. Yakni, pose dengan mengangkat jempol, mengangkat telunjuk (me­nun­jukkan angka satu).

Kemudian, pose mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V atau peace (me­nun­jukkan angka dua). Po­se dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.

Selanjutnya, pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol. Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon. Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga). Pose dengan mengangkat empat jari.

Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal. Pose membentuk simbol ok dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.

Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.

Baca Juga  Alumni UBH Adakan Reuni Akbar

Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama Capres, Cawa­pres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut parpol atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau caleg.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.

Anas berkata masya­ra­kat yang mengetahui terja­dinya pelanggaran netralitas dapat melaporkan ke­pa­­da Kementerian PANRB dan lembaga terkait lainnya.

Sanksi ASN Pose Jari Menjelang Pemilu 2024

Apabila ASN yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan netralitas, maka dapat diancam hukuman, yaitu sanksi moral tertutup. Dimana, instansi tempat ASN bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya, hukuman disiplin berat.  ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, me­li­puti penurunan jabatan se­tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sen­d­iri. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (brm)