Pemerintah Kota Solok terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berbagai kebijakan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, salah satunya yang diterapkan pemerintah yaitu Gerakan Pangan Murah.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pada Bab V poin 2 yang berbunyi dalam mewujudkan keterjangkauan pangan, pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan bantuan pangan pokok.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pangan Kota Solok mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang didukung oleh Toko Tani Indonesia (TTIC) Center Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Perum Bulog Cabang Solok.
Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu upaya Pemerintah Dinas Pangan Kota Solok dalam memastikan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Kepala Dinas Pangan Kota Solok ikut meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, serta turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan beserta jajaran, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Menurut Kepala Dinas Pangan, Ade Kurniati, kegiatan yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga pangan ini akan terus dikembangkan untuk sepuluh komoditas pangan, dengan tujuan untuk stabilisasi harga dan membantu masyarakat khususnya di Kota Solok.
















