Kemudian, sambung Supardi, Tata Ruang Wilayah sebagai Induk Perencanaan Pembangunan dan sebagai sumber data yang operasionalnya berupa program-program harus tertuang dalam RPJP Sumbar dan juga RPJMD dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik.
“Pada dasarnya semua fraksi mendukung diusulkannya pembentukan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Secara umum jawaban yang disampaikan gubernur pada hari ini juga telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses pembahasan,” ucap Supardi.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas.
“Rancangan tentang RTRW tahun 2023-2043 kita ajukan terdiri dari 12 BAB. Diantaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang,” tukasnya. (hsb)
