POLITIKA

Komisi II DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu, Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu

0
×

Komisi II DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu, Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu

Sebarkan artikel ini
RAPAT DENGAR PENDAPAT— Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komplek DPR RI, Senin (20/11).

JAKARTA, METRO–Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) me­nye­tujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Rapat Dengar Penda­pat (RDP) tersebut dihadiri Ke­tua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan Perbawaslu tersebut merupakan penyesuaian Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Setidaknya, ada 13 isu stra­tegis dalam rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Perhitungan Suara.

“Yakni pertama, metode pengawasan, kedua, lingkup pengawasan ta­hapan pemungutan dan penghitungan suara, ketiga kategori pemilih, penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket), keempat surat suara ca­dangan, kelima pemilih di­sabilitas, dan keenam pe­ngawasan pemilu pada Pa­sal 22 ayat 3,”ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga  Konsolidasi Pemenangan M. Iqbal-Amasrul, Panaskan “Mesin” Partai, PKS dan Demokrat Gaspol

Selanjutnya, isu ketujuh penghitungan suara, kedelapan pemungutan dan penghitungan suara di lo­kasi khusus, kesembilan penggunaan dan pengawasan Sirekap, kesepuluh pengawasan surat suara sistem noken/ikat. Kesebelas, koordinasi dan kerjasama pengawasn, kedua belas tindak lanjut pengawasan, dan terakhir tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.

“Demikian rancangan Perbawaslu tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum,”ujarnya.

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah memberikan masukan terhadap rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Penghitu­ngan Suara yakni memastikan Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan berhati-hati dalam menjalankan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara se­hingga menjamin keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga  AHY: Jangan Biarkan Kecurangan Mengubah Hasil Pilkada 2020

Juga, kata dia, memastikan rancangan perbawaslu tersebut selaras dengan Peraturan KPU tentang pemungutan dan Penghitungan Suara. “Juga, kita (DKPP) berharap Bawaslu bisa memperkuat fungsi pencegahan pelanggaran berdasarkan identifikasi potensi kerawanan di masing-masing wilayah serta menjalankan patroli pengawasan sebelum hari pemungutan su­ara,” katanya.

Tio juga berharap Bawaslu dapat menjalankan fungsi koordinasi dengan jajaran KPU sesuai dengan tingkatan dalam pelayanan pemilih yang tidak terdaftar, pemilih pindahan, dan pemilih di TPS khusus agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kelima, memastikan pengawas di semua tingkatan memahami tugas dan kewenangan masing-ma­sing terutama menyangkut pengisian formulir alat kerja penga­wasan, ”tandas­nya. (*/rom)