POLITIKA

Netralitas TNI untuk Pemilu 2024, Panglima TNI Resmikan Posko Pengaduan

0
×

Netralitas TNI untuk Pemilu 2024, Panglima TNI Resmikan Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
PERESMIAN POSKO PENGADUAN— Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meresmikan posko pengaduan netralitas TNI untuk Pemilu 2024, Senin (20/11).

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Laksamana Yudo Margono me­resmikan posko pengaduan netralitas TNI untuk Pemilu 2024. Posko itu ditujukan untuk memudahkan pengawasan terhadap netralitas prajurit dan PNS TNI pada Pemilu 2024.

“Pada hari ini, Senin, 20 November 2023 pukul 12.45 WIB posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” ucap Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).

Posko pengaduan netralitas TNI ini berlokasi di pintu delta 2 Mabes TNI. Selain itu, posko tersebut juga disiapkan di setiap daerah.

Masyarakat dipersilakan mengadukan dugaan pelanggaran netralitas pra­jurit dan PNS TNI ke posko-posko tersebut. Pro­ses penanganan pelanggaran netralitas prajurit TNI dilakukan dalam se­jumlah tahapan

Yaitu, Masyarakat me­ngadukan pelanggaran pe­milu oleh anggota TNI, Masyarakat melaporkan ke posko pengaduan, Bawaslu menerima pelaporan/pe­ngaduan dalam waktu 1X24 Jam, Unit pelayanan dan pengaduan Polisi Militer membuat laporan polisi dan membuat tanda terima laporan, Dilaksanakan pemeriksaan pelapor kemudian melaporkan kepada Danpom, Menerbitkan Sprin pemeriksaan (Peme­riksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, meme­riksa pelanggaran (in absentia).

Selanjutnya, Dilaksanakan penyelidikan maksimal 14 hari, Pemeriksaan BPP oleh Oditurat Militer dilaksanakan maksimal 3 hari, bila berkas masih kurang diserahkan ke POM untuk perbaikan dilaksa­nakan maksimal 3 hari, Apabila berkas lengkap maka diserahkan ke pengadilan militer (5 hari sejak terbit SKEPPERA), Pada saat proses persidangan di pengadilan militer, dilakukan 7 hari sejak berkas diterima dari Oditurat Militer, perkara harus di­sidangkan.

Selain ke posko di markas TNI, masyarakat juga dapat membuat pengaduan secara online. Pengaduan dapat dilakukan lewat media sosial Puspen TNI ataupun portal PPID.

“Netral berarti tidak berpihak, tidak ikut/tidak membantu salah satu pihak. Untuk itu apabila ada anggota TNI yang melanggar, silakan laporkan melalui DM ke medsos @pus­pentni maupun portal PPID TNI (ppid.tni.mil.id),”ujar Panglima TNI. (*/rom)