POLITIKA

KPU Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Samakan Persepsi Terkait Aturan Berkampanye

0
×

KPU Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Samakan Persepsi Terkait Aturan Berkampanye

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— KPU Kota Bukittinggi sosialisasikan PKPU tentang kampanye Pemilu untuk menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin (20/11).

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan U­mum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) untuk me­nyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin (20/11).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perguruan Tinggi, media dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Tahapan ketujuh Pemilu 2024 adalah masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 310 Caleg akan berebut 25 kursi DPRD kota dari 95.068 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dalam 365 tempat pemungutan suara (TPS), ”ujar Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra dalam sambutannya.

Ia menegaskan pen­tingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat me­ngetahui dan memahami aturan terkait kampanye khususnya di Kota Bukittinggi.

“Tujuannya untuk me­nyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu dapat tersampaikan untuk menghasilkan pemilu 2024 sukses di Bukittinggi,” kata Satria.

Baca Juga  KPU Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024, Visi Misi Calon Kepala Daerah Fokus pada Kesesuaian RPJPD

Selain itu aturan yang dipakai juga dari Undang-Undang nomor 7 2017 tentang pemilihan umum juga PKPU 20 tahun 2023.

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Ma­syarakat Fauzan Harza dalam pemaparannya me­nyampaikan, dasar hukum, tahapan, metode kampa­nye hingga informasi ber­kenaan dengan aturan pas­ca-Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Partai politik baru dapat melakukan sosialisasi dan pendi­dikan politik,” kata Fauzan. Ia mengatakan sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.

Terkait tempat rapat umum untuk berkampanye di Kota Bukittinggi, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk menunjuk lokasi yang disepakati dan memenuhi syarat.

Baca Juga  3 Bacawapres Usulan PDIP Sumbar

“Tempat rapat umum yang bisa digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota kapasitasnya lebih kurang 1.000 orang. Seperti di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya, ini sedang kami jajaki bersama,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan dari KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“KPU Bukittinggi tetap membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di sosialisasi saja, kami menyediakan layanan help­desk resmi selain langsung mendatangi kantor KPU,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait ber­bagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU. (pry)