PADANG, METRO–Nekat melawan dan berusaha melarikan diri ketika digerebek, seorang pelaku pencurian Handphone (Hp) dan uang di Rumah Makan Pondok Ayam Penyet Bakar, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Klewang Polresta Padang.
Usai ditembak, pelaku bernama Nofri Anda Hasbi (37) yang merupakan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, langsung menyerah ke petugas. Pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk mendapatkan pengobatan luka tembak yang dialaminya.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengataka, penangkapan terhadap pelaku Nofri dilakukan pada Senin (20/11) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Sedangkan pelaku Nofri yang berstatus residivis ini melakukan pencurian pada Jumat, (10/11) lalu di Rumah makan Pondok Ayam Penyet Bakar. Pelaku berhasil menjarah barang berharga korban berupa Hp beserta uang tunai korban senilai Rp 1 juta,” kata Ipda Yanti.
Menurut Ipda Yanti, pelaku masuk ke Rumah Makan Pondok Ayam Penyet Bakar dengan cara membobol baut pintu depan rumah makan tersebut. Sementara, berdasarkan pengakuan korban, sebelum tidur bersama rekannya, korban meletakkan Hp miliknya beserta uang tunai Rp 1 juta di dekatnya. Setelah itu korban dan rekannya tersebut tertidur nyenyak.
“Namun pada pukul 04.30 WIB korban bangun, dan melihat pintu depan rumah makan tersebut sudah dalam keadaan terbuka. Korban selanjutnya mengecek Hp serta uang tunai yang diletakkannya sebelum tidur sudah tidak ada,” ujar Ipda Yanti.
Setelah melihat pintu depan terbuka, kata Ipda Yanti, korban kemudian mendekati pintu tersebut dan didapati baut kunci pintu sudah terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 juta hingga korban melapor ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung sate di Kelurahan Gunung Pangilun. Tim langsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk sambil main Hp di warung sate tersebut, kemudian Tim langsung mengamankan terhadap pelaku dan digiring ke Polresta padang,” sebutnya.
Saat melakukan penangkapan, dikatakan Ipda Yanti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas berupa tembakan terukur di bagian kaki pelaku. Hasil interogasi, pelaku pun mengakui melakukan pencurian di Rumah Makan Pondok Ayam Penyet Bakar tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 Jo 362 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ementara untuk barang bukti disita satu unit Hp hasil curian, satu obeng dan pakaian yang dibeli pe laku menggunakan uang yang dicurinya,” tutup Ipda Yanti. (brm)






