BERITA UTAMA

Meski Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Mantan Kepala dan Wakil Kepala SMK Pertanian Tak Ditahan

0
×

Meski Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Mantan Kepala dan Wakil Kepala SMK Pertanian Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Gedung SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang yang terletak di Jalan Lubuk Minturun.

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sudah menetapkan mantan kepala dan mantan wakil kepala SMK Pertanian dan pembangunan Kota Pa­dang sebagai tersangka du­gaan korupsi yang menim­bulkan kerugian negara ku­rang lebih Rp 257 juta. Namun, hingga kini ke­dua tersangka tidak di­lakukan penaha­nan oleh pihak Ke­jaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pa­dang, Af­liandi mem­benarkan hal itu. Menu­rut­nya, penyidik tidak mela­kukan penanahanan ter­hadap kedua tersangka dengan beberapa alasan. Yaitu, kedua tersangka dinilai masih koperatif, serta masih terdaftar sebagai tenaga pengajar.

“Terkait penahanan terhadap tersangka, merupakan kewe­nangan penyidik. Mereka yang menilai kedua tersangka ditahan atau tidak. Nanti usai hasil penelitian dari jaksa sudah meneliti se­cara seksama dan dinaikan tahap dua tidak menuntut ke­mungkinan untuk adanya tindakan lanjutan berupa penahanan,” kata Afliandi Senin (20/11).

Baca Juga  Satu Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Putri Musisi Terkenal Ditangkap di Padang

Dijelaskan Afliandi, se­betulnya penetapan ter­sang­ka kasus tindak pidana korupsi dana yang diku­curkan oleh pemerintah pusat melalui Kemen­dik­budristek dengan nama Program Pusat Keung­gu­lan tersebut sudah dila­kukan sejak 23 Oktober 2023 lalu.

“Kejari Padang sudah memeriksa sebanyak 26 saksi, baik dari pihak seko­lah maupun dari pihak re­ka­nan yang mengerjakan proyek pembangunan se­kolah tersebut,” ujar Afi­liandi.

Diketahui, fana bantuan dari Pemerintah Pusat ter­sebut, turun dua tahap yakni, tahap pertama Rp2,6 miliar dan selanjutnya turun lagi tahap kedua sebanyak Rp 800 juta. Na­mun, dana yang cair seha­rusnya ma­suk ke rekening sekolah, malah dicairkan ke reke­ning pribadi milik ben­da­hara sekolah atas pe­rintah kepala sekolah yang men­jabat pada saat itu.

Baca Juga  Pemuda asal Tanahdatar Hina dan Lecehkan Alquran, Ditempelkan ke Alat Kelamin dan Dikencingi, Pelaku Ditangkap Polisi usai Fotonya Viral

“Meski dana tersebut sempat parkir di rekening pribadi milik bendahara sekolah, terhadapnya tidak ditetapkan tersangka kare­na dia tidak ikut menikmati uang tersebut, dan hanya menjadi tempat penitipan uang atas instruksi kepala sekolah,” jelasnya.

Walaupun demikian, Afliandi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Ke­jari Padang akan terus me­lakukan pengem­bangan kasus.

“Apabila nanti semua unsur sudah terpenuhi kita akan melakukan pene­ta­pan tahap dua sehingga bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Se­mentara jumlah kerugian negara yang disebabkan dari kasus ini kurang lebih Rp. 257 Juta rupiah,” tutup­nya. (brm)