PARIAMAN, METRO–Miris. Seorang pria lajang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki alias sodomi.
Parahnya lagi, korban dari aksi sodomi yang dilakukan pelaku berinisial H (41) yang diduga menderita penyimpangan seksual ini tidak hanya satu orang. Melainkan enam orang remaja laki-laki dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun dengan iming-iming sejumlah uang.
Dalam melancarkan aksinya, PNS dengan golongan 3C ini terlebih dahulu memmbujuk korban dengan mengajak korban menegak minuman beralkohol di rumah kontrakannya. Setelah membuat para korban mabuk, pelaku pun dengan leluasa mencabuli korban di dalam rumah kontrakannya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, terungkapnya kasus itu pelaku ditangkap dirumah kontrakannya di Kecamatan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11). Terungkapnya kasus itu, setelah pihaknya menerima dua laporan terkait perbuatan pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari korban atas perbuatan bejat pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksinya sodomi itu sejak 2015, setelah kepergian ibu kandungnya,” jelas AKP Arvi kepada wartawan, Senin (20/11).
Dijelaskan AKP Arvi, selain adanya laporan dari korban, pelaku H ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku F (18) yang ditangkap beberapa warkti sebelumnya atas kasus sodomi terhadap seorang anak yang berusia lima tahun hingga membuat anus korbannya berdarah.
“Setelah mendengar keterangan dari F, maka diketahuilah bahwa H merupakan pelaku yang juga telah menyodomi pelaku F. F ini mengaku bahwa ia sudah disodomi oleh pelaku H sejak tahun 2021 sampai sekarang tahun 2023 atau lebih dari dua tahun,” jelas AKP Arvi.
AKP Arvi menuturkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku H, didapatkanlah pengakuan jika ia sudah melakukan perbuatan sodomi kepada enam remaja di Kota Pariaman. Rata-rata korbannya berusia mulai dari 15 sampai 17 tahun.
“Pelaku H menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari mangsa dan dibawa ke kontrakannya. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengimingi korbannya dengan memberi uang senilai Rp 25 ribu. Setelah diberi uang korban langsung dibawa dengan motor. Tidak hanya itu, korban diberi minuman keras terlebih dahulu,” ungkap AKP Arvi.
Selain itu, kata AKP Arvi, pelaku H sebelum menjadi pelaku sodomi, ternyata juga merupakan korban sodomi saat masih duduk di bangku SMA. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)





