BERITA UTAMA

2 Pengedar Kirim Belasan Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi, Dikendalikan Narapidana, Tujuannya ke Jakarta

0
×

2 Pengedar Kirim Belasan Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi, Dikendalikan Narapidana, Tujuannya ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR DITANGKAP— Pelaku P dan LA bersama barang bukti ganja kering diamankan di Mapolres Payakumbuh usai ditangkap.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Phantom Satres­narkba Polres Payakum­buh mengungkap kasus pe­manfaatkan jasa eks­pedisi untuk mengirimkan daun ganja kering ke Ja­karta. Dari pengungkapan kasus itu, dua orang pe­ngedar diringkus di Nagari Tungka, Kecamatan Situjuh, Ka­bupaten Limapuluhkota.

Tak tanggung-tang­gung, dari penangkapan kedua pengedar berinisial P (30) dan LA (25), petugas menyita barang bukti be­lasan Kiliogran daun ganja kering yang dikemas da­lam kotak berukuran besar yang sudah dilakban untuk dikirim dan satu paket be­sar yang dibungkus plastik bening.

Hebatnya, kedua pe­nge­dar itu saat menjalani pemeriksaan mengakui jika yang memerintahkan mereka merupakan salah seorang narapidana yang sedang menjalani huku­man di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan pengungkapan ini berawal pihaknya mendapatkan lapran dari pihak jasa ekspedisi JNT yang berlokasi di Labuah Basilang, ada paket yang mencurigakan.

“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang mencurigakan tersebut. Diketahui paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi,” jelas Iptu Aiga kepada wartawan, Minggu  (19/11).

Setelah dibuka, kata Iptu Aiga, di dalamnya dua kotak itu terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 paket besar dengan berat 11,3 Kg. Pihaknya kemudian bekerja sama dengan dengan JNT untuk menemukan alamat pengirim paket berisi ganja itu.

“Dari hasil pengecekan, ternyata alamat pengirimnya diduga palsu. Kami selanjutnya meminta rekaman CCTV yang terpasang di Kantor JNT. Alhasil, diketahuilah ciri-ciri pengirim paket. Setelah didalami, ternyata pengirim paket itu adalah pe­laku P dan LA,” ungkap Iptu Aiga.

Iptu Aiga menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pelacakan dan diketahulah alamat pelaku hingga langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya ma­sing-masing di kawasan Situjuah, pada Jumat (17/11).

“Jadi, pelaku P dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kota Bukittinggi. Mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Iptu Aiga, saat melakukan penggele­dahan pihaknya berhasil me­nemukan satu paket besar narkotika jenis ganja ke­ring yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik be­ning di rumah tersangka LA.

“Total barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering, dua unit Handphone merk Real­me serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Terhadap kedua pelaku kami jerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hi­dup,” tutupnya. (uus)