PADANG, METRO–Dua pelaku yang terlibat kasus pencurian Handphone (Hp) dan penadah barang hasil curian diringkus Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) di lokasi berbeda, Sabtu sore (18/11).
Pelaku pencurian diketahui bernama Andri (36) warga Kubu Marapalam Padang Timur, sedangkan penadahnya bernama Wendri (33) warga Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Dari kedua pelaku, petugas menyita dua unit Hp hasil curiannya.
Kapolsek Lubeg, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban warga Perumahan Jala Utama, Kelurahan Parak Laweh yang kehilangan dua Hp seharga Rp4 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, diketahui salah satu Hp milik korban telah berada di tangan Wendri yang berperan sebagai penadah. Sehingga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Wendri di kediamannya,” katanya, Minggu, (19/11)
Kompol Mochammad Rosidi menambahkan, saat dibawa dan diintrogasi oleh penyidik di Mapolsek Lubeg, Wendri mengaku membeli Hp tersebut dari salah seorang temannya yang bernama Andri.
“Dia mengaku membeli Hp tersebut dengan harga Rp 400 ribu. Mendapat pengakuan dari Wendri, tanpa membuang-buang waktu Tim Phyton selanjutnya bergegas menuju ke kediaman Andri untuk melakukan penangkapan,” kata Kompol Mochammad Rosidi.
Dikatakan Kompol Mochammad Rosidi, terhadap pelaku Andri, tim melakukan penangkapan di kediamannya di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
“Dua Hp yang dicuri Andri di dalam sebuah rumah di perumahan jalan utama Parak Laweh Lubuk Begalung itu di taksir seharga Rp 4 juta. Saat beraksi ternyata Andri tidak sendirian,” katanya.
Kompol Mochammad Rosidi menjelaskan, pelaku Andri mengaku beraksi bersama seorang temannya yang bernama Jon dengan menggunakan sepeda motor.
“Jadi pelaku Atas nama Jon turun dari motor dan masuk ke rumah korban untuk mengambil Hp tersebut, sedangkan Andri hanya menunggu di atas motor. Dua Hp itu mereka bagi masing-masing mendapatkan satu unit. Kami masih memburu pelaku Jon ini karena satu unit Hp dipegang olehnya,” jelas Kompol Mochammad Rosidi.
Sementara, kata Kompol Mochammad Rosidi, menurut keterangan yang disampaikan pelaku ke penyidik, uang hasil penjualan Hp tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk berfoya-foya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, untuk pelaku lainnya Polisi masih melakukan pengejaran,” tutupnya. (brm)






