Lanjut Zardi, DPRD juga bersama pemerintah daerah membentuk peraturan perundangan dalam bentuk peraturan daerah (perda) baik bersifat terbuka, inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah sendiri sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan pembangunan guna percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan ,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Kurnia Warman mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah pusat. Presiden, DPR RI, BPK RI, Mahkamah Agung menjalan fungsi pemerintahan sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah,” terang Kurnia.
Pimpinan rombongan MPM KM Mahasiswa Unand Rayhan menyampaikan ucapan terima kasih karena DPRD Sumbar telah bersedia menerima kunjungan mereka untuk belajar banyak hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada pak Zardi, pak Prof. Kurnia Warman dan pak Idris telah bersedia menerima kunjungan kami, semoga ilmu dan pengetahuan yang kami dapat hari ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi kami kedepannya,” ungkap Rayhan.(hsb)




















