METRO SUMBAR

Belajar Penerapan KTR, Pemkab Tanah Datar Kunjungi Surakarta

0
×

Belajar Penerapan KTR, Pemkab Tanah Datar Kunjungi Surakarta

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana foto bersama saat belajar penerapan KTR di Surakarta.

TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar lakukan pembelajaran penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai rujukan dan petunjuk dalam penerapan KTR di Tanah Datar ke Kota Surakarta. Rombongan pembelajaran KTR ini di­pimpin oleh Sekda Iqbal Ramadi Payana bersama Kadis Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Kominfo Lovely Harman,   Kabid Yankes Purwanto, Bagian hukum, Pol pp, Kepala Puskesmas dan beberapa Staf fungsional terkait di Dinas Kesehatan Kabupa­ten Tanah Datar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan karena terbitnya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan proses Ranperbup Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 tahun 2019 tentang KTR yang sedang dalam penyusunan sehingga Pemerintah perlu persiapan dan segera melakukan harmonisasi ke Kemenkum & HAM Provinsi Sumbar, ucap Sekda Iqbal Ramadi Payana, Minggu kemaren, di Batusangkar.

Disebutkan, Pemerintah memilih Kota Surakarta karena daerah ini telah memiliki Peraturan Pelaksana dalam penerapan Perda KTR dan juga sudah terbentuknya Kampung Bebas Rokok (KBAR) di tingkat Kelurahan. Kota Surakarta juga seringkali ditunjuk sebagai narasumber Tingkat Nasional da­lam pelaksanaan KTR.

Sekda tambahkan, Rom­bongan Pemkab Tanah Datar disambut Kadis Kesehatan Kota Surakarta Setyowati, Dinas Kominfo, Pol PP, Bag.Hukum dan OPD terkait lainnya Di komplek Balaikota Surakarta, Kamis lalu.

Pada kesempatan itu dipresentasikan strategi Kota Surakarta dalam me­laksanakan Perwali KTR dan dilakukan sesi tanya jawab dan sharing oleh OPD terkait, jelasnya.

Selanjutnya, juga dilakukan kunjungan lapa­ngan ke Kampung Bebas Asap Rokok ( KBAR) kelurahan Laweyan disambut Camat Laweyan Endang Sabar, Lurah Laweyan Agus Wahyu, LPMK, RT/RW dan tokoh masyarakat Laweyan, disini tim melihat Saung Rokok, Iklan tentang larangan dan Himbauan tentang rokok, tanya jawab langsung dengan masya­rakat

Melalui pembelajaran tersebut diharapkan   men­dapat masukkan untuk ke­sempurnaan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 tahun 2019. (ant)