POLITIKA

Sudah Berikan Waktu 3 Hari tapi Tak Diindahkan, Bawaslu Agam Copot APK yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye

0
×

Sudah Berikan Waktu 3 Hari tapi Tak Diindahkan, Bawaslu Agam Copot APK yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN APK— Bawaslu Agam yang dibantu personel Satpol PP Agam mulai menertibkan APK yang terpasang sebelum masuknya masa kampanye.

AGAM, METRO–Bawaslu Kabupaten Agam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk wilayah barat dan timur Kabupaten Agam. Sebelum penertiban dilakukan Apel gabungan di halaman Kantor Camat Banuhampu untuk Wilayah timur dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Suhendra. Sementara di Agam Barat dilakukan apel dan keberangkatan dimulai dari kantor Bawaslu Surau Kariang Lubuk Basung.

Untuk pelaksanaan penertiban ini dibagi dalam empat tim sosialisasi, yaitu tim sosialisasi untuk kawasan Pasar Amor hingga Batas Kota Bukittinggi, tim sosialisasi untuk kawasan Garegeh hingga Baso merupakan tanggung jawab Tim III dengan penanggung jawab Feri Irawan dan Mislin Hardi.

Tim IV yang dikoordinatori oleh ketua Bawalu Suhendra. Dua tim yang bertugas di wilayah Agam Barat yaitu tim I yang dipimpin oleh Yuhendra Imam Kayo, dan Beni Andwila sementara tim II dipimpin oleh Rendi Oktafiandi dan Yuli Zamra untuk kawasan Perbatasan Padang Pariaman, perbatasan Padang Sawah Salareh Aia dan Simpang Gudang Manggopoh, Kelok satu Maninjau.

“Sosialisasi penertiban ini dilakukan selama dua hari, Sabtu dan minggu 18 sampai 19 November 2023 wilayah barat dan timur” jelas Yuli Zamra sekretaris Bawaslu Agam

Baca Juga  Sidang Sengketa Pilpres 2024, Komisi II DPR Persilakan MK Panggil Kapolri Sigit Hadir

Yuli zamra menerangkan Bawaslu Kabupaten Agam sebelumnya sudah memberikan waktu selama tiga hari kepada partai politik untuk mematuhi alat peraga kampanye yang tidak sesuai standar.

Perintah tersebut berdasarkan ketentuan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia nomor 774/PM/KI/10/2023 secara mandiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Agam, dalam rentang waktu 3 × 24 jam.

Hal itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta Pemilu tahun 2023 terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

“Spanduk baliho yang mengandung unsur ajakan seperti permintaan coblos, memohon doa restu, dan simbol coblos paku, mohon ditertibkan,” ucapnya

Disisi lain Sosialisasi ini juga berguna untuk memberitahu ma­sya­rakat spanduk atau baliho kampanye yang sebaiknya boleh dipajang. Suhendra mengharapkan se­luruh peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai tahapan pe­milu.

“Kami mempersilakan seluruh parpol untuk melaksanakan kampanye tetapi sesuai ketentuan yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.

Baca Juga  Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa Diagendakan 21 Hari, Di Luar Jadwal, Sanksi Menanti

Adapun, tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye yaitu mesjid, rumah ibadah, dan lokasi pendidikan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Agam  Suhendra meminta tim Bawaslu Agam untuk melakukan sosialisasi dengan ramah kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik.

“Kalau bertemu rumah, kedai, dan posko pemenangan, saat melakukan pendekatan persuasi, agar tidak terjadi kontak fisik dan perdebatan dengan pemilik rumah, kedai, dan posko pemenangan tersebut,” tegasnya.

Para pihak yang terlibat da­lam sosialisasi ini, yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres , Diskominfo, dan Dandim 0304 Agam.

Kadis Pol PP dan Damkar, Dandi Pribadi yang juga terlibat dalam sosialisasi ini saat Apel Gabungan menyampaikan kepada seluruh anggota tim untuk selalu berkoordinasi.

“Seandainya ragu menyang­kut penertiban alat peraga, langsung koordinasi dengan koordinator lapangan. Nanti koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Agam,­”ucapnya.

Mulai tanggal 28 November hingga 10 Desember seluruh partai politik peserta pemilu 2024 diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye. (pry)