“Usai mengumpulkan semua barang bukti, keduanya dibawa ke Mapolres. Pelaku YA yang dilakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata juga merupakan dalang penemuan 11 paket besar ganja yang kami amankan, tapi belum jelas pemiliknya,” terang Waka.
Kompol Jon Hendri menuturkan, penangkapan ganja lebih kurang 11 paket besar atau 11 Kg ini ditemukan pada tanggal 23 September 2023 pada jasa pengiriman JNE.
“Selama ini jajaran Polres sudah mencium adanya pengiriman barang ini melalui JNE, karena kerjasama kita baik, maka ketika itu pihak JNE menghubungi kita. Dari info tersebut kita cek, memang benar adanya ganja akan dikirim melalui,” ungkapnya.
Namun setelah diamankan, kata Kompol Jon Hendri, untuk pelaku tidak diketahui karena sudah pergi. Namun setelah di cek dan dikembangkan ketahui kurir tersebut melarikan diri dan sudah ditetapkan jadi DPO yang masih di bawah umur.
“Nah, dari hasil interogasi terhadap YA, bahwa ganja yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah miliknya. Barang itu akan dikirim ke Jakarta, Bali dan Tanggerang. Sementara ganja tersebut dipasok dari Payakumbuh,” terangnya.
Menurut pengakuan YA, bahwa pengiriman ganja sudah sering dilakukan. Namun ini pertama kali diketahui melalui jasa pengiriman tersebut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. (ozi)
















